unregulated fishing adalah

unregulated fishing adalah

Mengenal IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated) adalah praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, atau tidak diatur secara hukum dan merugikan sumber daya perikanan di wilayah negara lain. Ada tiga kegiatan yang termasuk dalam praktik ini, yakni Illegal Fishing, Unreported Fishing, dan Unregulated Fishing. Illegal Fishing dilakukan oleh pihak asing yang menangkap ikan di perairan suatu negara tanpa izin. Unreported Fishing adalah penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar. Sedangkan Unregulated Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh hukum, seperti di wilayah perairan yang belum memiliki pengaturan dan pengelolaan yang tepat. Praktik IUU Fishing masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dan merugikan negara. Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan beberapa peraturan tentang perikanan dan pengawasan. CEO Indonesian Justice Initiative pada tahun 2020 mengungkap bahwa kerugian akibat IUU Fishing mencapai USD 15,5 miliar hingga USD 36,4 miliar. IUU Fishing adalah bentuk kejahatan internasional yang melanggar tatanan peraturan baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal ini termasuk dalam jenis transnational crime baru yang dapat membahayakan hubungan internasional. Oleh karena itu, penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, atau tidak diatur harus dihindari agar sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan keamanan di perairan terjamin.