aditya moha

aditya moha

PTUN Tolak Gugatan Aditya Moha Terhadap KPU Soal Pencoretan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh Aditya Anugrah Moha terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mencoretnya dari daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aditya dicoret karena pernah dihukum dalam kasus korupsi. Aditya Anugrah Moha, atau yang lebih dikenal sebagai Didi, merupakan politisi dari Golkar, dan kini menjadi salah satu bakal calon dari DPD-RI. Didi adalah putra mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marliha Moha. Dia adalah tokoh muda Golkar di Sulawesi Utara; menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Utara (2009-2014); dan pernah menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara pada 2009-2014. Namun, Aditya Anugrah Moha divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan penjara setelah terbukti menyuap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono, untuk perkara sang ibu, Marlina Moha Siahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka suap terkait perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi. Aditya Moha pernah menjalani sidang tahun 2018 dan baru-baru ini dilaporkan bebas dari penjara setelah menjalani proses hukum selama 4 tahun. Meskipun Aditya Anugrah Moha mencoba menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari daftar calon anggota DPD, PTUN menolak gugatan tersebut. Hal ini karena Aditya terbukti pernah terlibat dalam kasus korupsi, yang membuat KPU memutuskan untuk mencoretnya dari daftar calon. PTUN telah mengambil keputusan ini berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut.