pmk 99 tahun 2017

pmk 99 tahun 2017

Peraturan Menteri Keuangan 99/PMK.05/2017 - JDIH Kementerian Keuangan adalah sebuah aturan yang berkaitan dengan Administrasi Pengelolaan Hibah. Peraturan ini berlaku di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 18 Juli 2017. Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan Hibah agar sesuai dengan perkembangan, dan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu diatur kembali mengenai administrasi pengelolaan hibah. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020. Sebelum tanggal tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (BNTahun 2017 Nomor 1136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Peraturan Menteri Keuangan 99/PMK.05/2017 - JDIH Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah pasal yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah. Pasal 5 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun detail pasal lainnya dapat ditemukan di situs web resmi JDHI Kementerian Keuangan.