kuhp 338 340

kuhp 338 340

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Isi pasal 338 KUHP adalah jika seseorang merampas nyawa orang lain, maka akan dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan, dalam Pasal 340 KUHP, jika seseorang dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, maka akan dihukum karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kedua pasal ini memiliki perbedaan antara tindak pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana". Pasal 340 KUHP adalah subsider dari Pasal 338 KUHP. Ada beberapa kasus yang dikenakan Pasal 338 KUHP, seperti penembakan, pembunuhan perempuan, dan mutilasi dengan dakwaan pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP juga menjadi pasal yang menjerat beberapa kasus, seperti Brigadir Ricky yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa jika seseorang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka akan dihukum karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pembunuhan adalah tindak kejahatan yang sangat tercela karena dapat menghilangkan nyawa orang lain. Oleh karena itu, Pasal 338 dan 340 KUHP diatur untuk memberikan hukuman yang adil bagi pelaku kejahatan ini.