crypto legal di indonesia

crypto legal di indonesia

Tiga Langkah Transaksi Aset Kripto Secara Legal di Indonesia - Hukumonline Peraturan Bappebti 8/2021 mengatur tentang perdagangan aset kripto di Indonesia. Transaksi jual-beli aset kripto dapat dilakukan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kemendag melalui Bappebti. Namun, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran. Daftar 501 aset kripto telah dinyatakan legal di Indonesia dan masuk dalam daftar resmi Bappebti. Sehingga, meskipun tidak diawasi oleh OJK, aset kripto yang diperdagangkan tetap legal. Menurut Peraturan Bappebti 7/2020, tidak semua jenis aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. Mata uang di Indonesia adalah rupiah, sedangkan perdagangan aset kripto diakui sebagai perdagangan aset komoditas yang diregulasi oleh Kemendag melalui Bappebti. Untuk bertransaksi aset kripto secara legal di Indonesia, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Pertama, pastikan aset kripto yang ingin dibeli sudah masuk dalam daftar legal Bappebti. Kedua, melakukan pembelian aset kripto melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang disetujui. Ketiga, patuhi peraturan yang ada dan jangan terjerat dalam investasi bodong. Sebagai informasi tambahan, terdapat 13 pedagang kripto yang legal di Indonesia dan Bappebti juga telah memperluas daftar 501 aset kripto yang legal di Indonesia dengan menambahkan 118 aset kripto baru.