uang pensiun pns 500 juta
Bank Mandiri Taspen (Mantap) bekerjasama dengan Toko Mandiri Indogrosir (TMI) menyediakan program untuk memberikan modal usaha hingga Rp 500 juta kepada pensiunan PNS dan TNI/Polri. Pensiunan janda atau duda PNS juga menerima gaji pokok. Besaran uang pensiun PNS pokok antara lain untuk PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900, PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000, PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800, dan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Selain itu, janda atau duda PNS yang meninggal juga menerima uang pensiun dengan besaran yang berbeda-beda antara lain Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800, Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500, dan Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300. Modal usaha Rp 500 juta bisa digunakan untuk membuat kos-kosan atau kontrakan dua lantai sebanyak 6 pintu dengan harga sewa Rp 1 juta setiap bulan, membuat penghasilan sebesar Rp 6 juta per bulan atau Rp 72 juta setahun dan dalam waktu 6 tahun 9 bulan sudah bisa balik modal. Surat Keputusan (SK) Pensiun PNS bisa juga dijadikan agunan atau jaminan untuk meminjam dana di bank.