pasal 338

pasal 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP adalah salah satu pasal yang digunakan untuk penalisaan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Artikel ini menjelaskan isi, unsur, dan pengertian dari Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan dan unsur pasal tersebut. Isi Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum atau tanpa melawan hukum adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menetapkan bahwa pelaku harus memenuhi unsur-unsurnya, termasuk perbuatan tertentu yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pasal 338 KUHP termasuk dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia yang sudah ada sejak masa kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1915. Pasal tersebut telah mengalami beberapa revisi sejak itu, termasuk dalam versi baru UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tahun 2026. Tindak pidana pembunuhan juga diatur dalam Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara. Ada perbedaan antara tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Unsur perencanaan menjadi unsur utama dalam pembunuhan berencana, yang menurut para ahli, harus memenuhi tiga syarat: pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, dan melakukan perencanaan dengan matang. Pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pembunuhan, termasuk Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP, juga dijelaskan dalam artikel ini. Pasal 339 KUHP mengatur penalisaan terhadap pelaku pembunuhan berencana yang merampas harta korban, sedangkan isi Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa pelaku yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. KUHP dan peraturan hukum lainnya di Indonesia bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami isi dari pasal-pasal tersebut agar kita semua dapat menghindari tindakan yang merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri secara hukum.