oss go id daftar umkm online login

oss go id daftar umkm online login

OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS adalah singkatan dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Platform ini dibuat untuk memudahkan warga Indonesia dalam mendapatkan izin usaha secara online. Dalam beberapa tahapan, pemilik usaha akan diminta untuk melakukan daftar, login, dan memilih skala usaha yang ingin didaftarkan. UMK dan Non UMK adalah dua jenis skala usaha yang bisa dipilih. UMK adalah skala usaha untuk orang perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Sementara itu, Non UMK adalah skala usaha untuk orang perseorangan atau badan usaha dengan modal awal lebih dari Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Untuk mendaftar, pengguna bisa membuka website resmi OSS di https://oss.go.id/. Selanjutnya, pilih menu "Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru". Setelah itu, pengguna diminta untuk mengisi data dan melengkapi tahapan-tahapan yang ada. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pemilik usaha akan memperoleh SKU yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan pemerintah. Selain itu, pengguna juga bisa mengakses OSS Berbasis Risiko melalui halaman login di https://oss.go.id/. Dalam halaman tersebut, pengguna diminta untuk memasukkan email dan kata sandi untuk mengakses sistem perizinan, pengawasan, dan bantuan. Demikianlah informasi mengenai OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk memudahkan proses perizinan usaha.