anak angkat

anak angkat

Pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari beberapa jenis, seperti yang telah diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak. Anak angkat tidak memiliki hak untuk mewarisi orang tua angkatnya seperti halnya anak kandung. Menurut hukum Islam, status anak angkat hanya sebatas hubungan pengasuhan dan bukan hubungan nasab. Syarat umur ibu atau bapa angkat ialah 25 tahun ke atas dan jarak umur dengan anak angkat ialah 18 tahun. Dasar hukum pengangkatan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak angkat memiliki kelebihan unik yang tidak dialami oleh anak-anak non-angkat, seperti peningkatan kinerja akademik. Hak mewaris bagi anak angkat berbeda-beda dalam sistem hukum kewarisan yang diberlakukan di Indonesia, yaitu hukum kewarisan Islam, perdata, dan adat.