500 rupiah lama

500 rupiah lama

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan yang mengakibatkan uang logam pecahan rupiah Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tidak lagi legal dalam penggunaannya di Indonesia mulai dari 1 Desember 2023. Bank sentral Indonesia berharap bahwa tindakan mereka ini akan mengurangi jumlah uang palsu yang beredar di pasaran. Uang kuno yang sudah tidak digunakan lagi seperti uang kertas dan logam pecahan Rp500 serta pecahan yang lebih besar seperti 10.000, 20.000 dan 50.000 rupiah diperbarui pada tahun 1998 dan 1999 akan diklasifikasikan sebagai barang koleksi dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi para kolektor dan penggemar uang unik untuk membeli dan menjual uang logam pecahan tersebut secara bijak sebelum tanggal yang ditentukan. Meskipun masih ada rumor tentang harga uang logam pecahan Rp 500 yang kemungkinan akan naik, namun hal tersebut belum terbukti dan para kolektor tetap tidak disarankan untuk menaikkan harga secara drastis. Sebaiknya, mereka mengumpulkan uang logam tersebut sebagai koleksi yang berharga di masa depan.