pp 7 2021

pp 7 2021

PP No. 7 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dokumen PP No. 7 Tahun 2021 telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini memuat ketentuan-ketentuan yang sangat penting bagi koperasi dan UMKM dalam konteks pandemi COVID-19. Sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, PP No. 7 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan pemberdayaan dan perlindungan yang lebih baik bagi koperasi dan UMKM di Indonesia. JDIH BPK RI merupakan pusat data yang menyajikan analisis hukum dan informasi terkait PP No. 7 Tahun 2021. Dalam database peraturan ini terdapat informasi mengenai pemrakarsa, tempat penetapan, tanggal penetapan, tanggal pengundangan, dan tanggal berlaku efektif dari PP tersebut. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PP No. 7 Tahun 2021. Dalam konteks perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia, PP No. 7 Tahun 2021 dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat sektor koperasi dan UMKM di masa depan. Oleh karena itu, PP ini dapat dijadikan rujukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan sektor koperasi dan UMKM di Indonesia.