pp 5 2021 hukumonline

pp 5 2021 hukumonline

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini berkaitan dengan Perizinan Berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko dari kegiatan usaha. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membahas mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Ada beberapa peraturan diantaranya Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral - Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021.